Pages

Rabu, 27 November 2013

ANGGARAN DASAR GERAKAN PERAMUKA


ANGGARAN DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN


Bahwa  persatuan  dan  kesatuan  bangsa  dalam  negara  kesatuan  yang  adil  dan makmur,
materiil dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai bangkit
dan  siaga  sejak  berdirinya Boedi Oetomo  pada  tanggal  20 Mei  1908.   Adicita  itu  pulalah
yang  merupakan  dorongan  para  pemuda  Indonesia  melakukan  Sumpah  Pemuda  pada
tanggal  28  Oktober  1928.  Dalam  upaya  menggalang  persatuan  untuk  merebut
kemerdekaan dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang
untuk  kemerdekaan  nusa  dan  bangsa  Indonesia  yang  diproklamasikan  pada  tanggal  17
Agustus 1945.  Kemerdekaan ini merupakan berkat dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa. 
Bahwa  gerakan  kepanduan  nasional  yang  lahir  dan  mengakar  di  bumi  nusantara
merupakan  bagian  terpadu  dari  gerakan  perjuangan  kemerdekaan  Indonesia  yang
membentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia.   Oleh  karenanya,  gerakan  kepanduan
nasional  Indonesia  mempunyai  andil  yang  tidak  ternilai  dalam  sejarah  perjuangan
kemerdekaan. Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa  Indonesia dalam
menegakkan dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa  kaum  muda  sebagai  potensi  bangsa  dalam  menjaga  kelangsungan  bangsa  dan
negara  mempunyai  kewajiban  melanjutkan  perjuangan  bersama-sama  orang  dewasa
berdasarkan kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk  berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor  238 Tahun  1961  bertanggungjawab
atas  kelestarian  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  yang  ditopang  oleh  empat  pilar
wawasan kebangsaan, yaitu:
-  Ideologi Pancasila
-  Undang-Undang Dasar 1945
-  Bhinneka Tunggal Ika
-  Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda
sebagai kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa  dalam  upaya meningkatkan  dan melestarikan  hal-hal  tersebut,  telah  diundangkan
Undang-Undang  Nomor  12  Tahun  2010  tentang  Gerakan  Pramuka  yang  menetapkan
bahwa Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui  Pendidikan  Kepramukaan  sebagai  bagian  pendidikan  nasional  yang  dilandasi
Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas  dasar  pertimbangan  dan  makna  yang  terkandung  dalam  uraian  di  atas,  maka
disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka. 


BAB  I
NAMA, STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA

Pasal 1
(1)  Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2)  Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  pendidikan  sebagaimana  diatur  dalam  Undang-
Undang  Republik  Indonesia  Nomor  12  Tahun  2010  tentang  Gerakan  Pramuka  dan
berstatus badan hukum. 
(3)  Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(4)  Gerakan Pramuka  ditetapkan  dengan Keputusan Presiden Republik  Indonesia Nomor
238  Tahun  1961  tanggal  20  Mei  1961  sebagai  kelanjutan  dan  pembaruan  Gerakan
Pendidikan  Kepanduan  Nasional  Indonesia,  dan  didirikan  untuk  waktu  yang  tidak
ditentukan.
(5)  Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.


BAB  II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI

Pasal 2
Asas
Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.

Pasal 3
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a.  memiliki  kepribadian  yang  beriman,  bertakwa,  berakhlak  mulia,  berjiwa  patriotik,  taat
hukum,  disiplin, menjunjung  tinggi  nilai-nilai  luhur  bangsa,  berkecakapan  hidup,  sehat
jasmani, dan rohani;
b.  menjadi  warga  negara  yang  berjiwa  Pancasila,  setia  dan  patuh  kepada  Negara
Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,
yang  dapat  membangun  dirinya  sendiri  secara  mandiri  serta  bersama-sama
bertanggungjawab  atas  pembangunan  bangsa  dan  negara,  memiliki  kepedulian
terhadap sesama hidup dan alam lingkungan.


Pasal 4
Tugas Pokok
Gerakan  Pramuka  mempunyai  tugas  pokok  menyelenggarakan  pendidikan  kepramukaan
bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab, mampu membina  dan mengisi  kemerdekaan  serta membangun  dunia
yang lebih baik.

Pasal 5
Fungsi
Gerakan Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di  luar sekolah
dan di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi
Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan. 


BAB  III
SIFAT
Pasal 6
(1)  Gerakan  Pramuka  adalah  organisasi  pendidikan  yang  keanggotaannya  bersifat
sukarela, mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2)  Gerakan  Pramuka  bukan  organisasi  sosial-politik,  bukan  bagian  dari  salah-satu
organisasi  sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan politik praktis.
(3)  Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.


BAB  IV
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Nilai, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan 
Kode Kehormatan Pramuka
Pasal  7
Nilai
Nilai Kepramukaan mencakup:
a.  keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c.  kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d.  kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e.  tolong menolong;
f.  bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g.  jernih dalam  berpikir, berkata dan berbuat;
h.  hemat, cermat dan bersahaja; dan
i.  rajin dan terampil.

Pasal 8
Prinsip Dasar Kepramukaan
Prinsip Dasar Kepramukaan meliputi:
a.  iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.  peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama hidup dan alam seisinya
c.  peduli terhadap diri pribadinya; dan
d.  taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.

Pasal 9
Metode Kepramukaan
(1)  Metode Kepramukaan adalah metode belajar interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi; 
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f.  kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri;
(2)  Dalam  menjalankan  Metode  Kepramukaan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)
digunakan Sistem Among dan Kiasan Dasar. 

Pasal 10
Sistem Among
(1) Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2) Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta
didik  agar  berjiwa  merdeka,  disiplin,  dan  mandiri  dalam  hubungan  timbal  balik
antarmanusia.
(3) Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan
menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c.  di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.

Pasal 11
Kiasan Dasar
Penyelenggaraan  pendidikan  kepramukaan  dikemas  dengan menggunakan Kiasan Dasar
yang bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.

Pasal 12
Kode Kehormatan Pramuka
(1)  Kode Kehormatan Pramuka merupakan  janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2)  Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3)  Kode  Kehormatan  Pramuka  merupakan  kode  etik  anggota  Gerakan  Pramuka  baik
dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat. 
(4)  Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) dilaksanakan baik
dalam  kehidupan  pribadi  maupun  bermasyarakat  secara  sukarela  dan  ditaati  demi
kehormatan diri.
(5)  Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi: 
“Demi  kehormatanku,  aku  berjanji  akan  bersungguh-sungguh  menjalankan
kewajibanku  terhadap  Tuhan  Yang  Maha  Esa  dan  Negara  Kesatuan  Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,  ikut serta membangun
masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.” 
(6)  Kode  Kehormatan  Pramuka  bagi  anggota  Gerakan  Pramuka  disesuaikan  dengan
golongan usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a.  Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b.  Kode Kehormatan Pramuka Penggalang  terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang
dan Dasadarma; dan
c.  Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka Pandega,  anggota  dewasa  terdiri
dari  Trisatya  Pramuka  Penegak,  Pramuka  Pandega,  dan  anggota  dewasa  serta
Dasadarma.

Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

Pasal 13
Jalur
Pendidikan  kepramukaan  dalam  sistem  pendidikan  nasional  termasuk  dalam  jalur
pendidikan  nonformal  yang  diperkaya  dengan  pendidikan  nilai-nilai  Gerakan  Pramuka
dalam  pembentukan  kepribadian  yang  berakhlak  mulia,  berjiwa  patriotik,  taat  hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Pasal 14
Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a.  siaga;
b.  penggalang; 
c.  penegak; dan 
d.  pandega. 

Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

Pasal 15
Peserta Didik
(1)  Peserta didik adalah warga negara  Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25  tahun
yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2)  Peserta didik terdiri dari:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c.  pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.

Pasal 16
Tenaga Pendidik
(1)  Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c.  pamong satuan karya pramuka; dan
d.  instruktur.
(2)  Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik dalam Gerakan
Pramuka.

Pasal 17
Kurikulum
(1)  Pendidikan  kepramukaan  dilaksanakan  berdasarkan  pada  nilai  dan  kecakapan  dalam
upaya membentuk kepribadian peserta didik.
(2)  Kurikulum  pendidikan  kepramukaan  disusun  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan
kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar.

Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 18
Satuan Pendidikan
(1)  Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
(2)  Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka penegak
dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka

Pasal 19
Gugus Depan
(1)  Gugus depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan.
(2)  Gugus  depan  meliputi  gugus  depan  berbasis  satuan  pendidikan  dan  gugus  depan
berbasis komunitas.
(3)  Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
(4)  Gugus  depan  berbasis  komunitas  meliputi  gugus  depan  komunitas  kewilayahan,
agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.

Pasal 20
Satuan Karya Pramuka
(1)  Satuan  karya  pramuka  merupakan  satuan  pendidikan  keterampilan  khusus  bagi
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2)  Satuan  karya  pramuka  berfungsi  untuk  menyalurkan  minat,  mengembangkan  bakat,
dan pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi.

Pasal 21
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1)  Pusat  pendidikan  dan  pelatihan  kepramukaan  adalah  satuan  pendidikan  untuk
mendidik,  melatih,  dan  memberikan  sertifikasi  kompetensi  bagi  tenaga  pendidik
kepramukaan.
(2)  Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(3)  Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan berada di  tingkat cabang, daerah, dan
Nasional.

Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 22
Evaluasi
(1)  Evaluasi  dilakukan  dalam  rangka  pengendalian  mutu  pendidikan  kepramukaan
sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak
yang berkepentingan.
(2)  Evaluasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik,  tenaga  pendidik,  dan  kurikulum,  di  setiap
jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3)  Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4)  Evaluasi  terhadap  tenaga  pendidik  dilakukan  oleh  Pusat  Pendidikan  dan  Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.
(5)  Evaluasi  terhadap  kurikulum  pendidikan  kepramukaan  dilakukan  oleh  Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional. 

Pasal 23
Akreditasi
(1)  Akreditasi  dilakukan  untuk  menentukan  kelayakan  kegiatan  dan  satuan  pendidikan
kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2)  Akreditasi  dilakukan  atas  dasar  kriteria  yang  bersifat  terbuka  dan  dilakukan  oleh
lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 
Sertifikasi
(1)  Sertifikasi  dilakukan  terhadap  peserta  didik dan  tenaga  pendidik  sebagai pengakuan
kompetensi yang dimilikinya.
(2)  Sertifikasi  bagi  peserta  didik  berbentuk  tanda  kecakapan  dan  bagi  tenaga  pendidik
berbentuk sertifikat kompetensi.
(3)  Tanda  kecakapan  diberikan  sebagai  pengakuan  terhadap  kompetensi  peserta  didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum
dan  uji  kecakapan  khusus  sesuai  dengan  jenjang  pendidikan  kepramukaan  oleh
pembina.
(4)  Sertifikat  kompetensi  diberikan  sebagai  pengakuan  terhadap  kompetensi  tenaga
pendidik melalui  penilaian  yang  dilaksanakan  oleh  Pusat  Pendidikan  dan  Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional.


BAB  V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 25
Keanggotaan
(1)  Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara Republik Indonesia yang terdiri dari:
a.  anggota biasa:
1) anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun disebut peserta didik.
2) anggota  dewasa  adalah  anggota  Gerakan  Pramuka  yang  berusia  di  atas  25
tahun  yang  terdiri  dari  tenaga  pendidik,  andalan,  pimpinan  satuan  karya
pramuka, pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka,
majelis pembimbing, dan staf kwartir,
b.  anggota  kehormatan  adalah  anggota  yang  diangkat  karena  jasanya  kepada
Gerakan Pramuka.
(2)  Warga  negara  asing  dapat  bergabung  dalam  suatu  gugus  depan  sebagai  anggota
tamu.

Pasal 26
Pramuka Utama
Kepala Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.

Bagian Kedua
Kelembagaan
Pasal 27
Kelembagaan
Kelembagaan dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.  satuan organisasi;
b.  majelis pembimbing;
c.  organisasi pendukung; dan
d.  lembaga pemeriksa keuangan.

Pasal 28
Satuan Organisasi
Satuan organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.

Pasal 29
Gugus Depan
(1)  Gugus  depan  adalah  satuan  pendidikan  dan  satuan  organisasi  terdepan
penyelenggara pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2)  Gugus depan lengkap terdiri dari:
a.  perindukan siaga;
b.  pasukan penggalang;
c.  ambalan penegak; dan
d.  racana pandega.

Pasal 30
Kwartir
(1) Kwartir  adalah  satuan  organisasi  pengelola  Gerakan  Pramuka  yang  dipimpin  secara
kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
(2) Kwartir terdiri atas:
a.  kwartir  ranting,  yang  mengoordinasikan  gugus  depan  di  satu  wilayah  kecamatan
/distrik;
b.  kwartir  cabang,  yang  mengoordinasikan  kwartir  ranting  di  satu  wilayah
kabupaten/kota;
c.  kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir cabang di satu wilayah provinsi; dan
d.  Kwartir  Nasional,  yang  mengoordinasikan  kwartir  daerah  di  wilayah  Republik
Indonesia dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Pasal 31
Kepengurusan Kwartir
(1) Kepengurusan kwartir  ranting dipilih oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara
demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan  kwartir  cabang,  daerah,  dan  nasional  dipilih  oleh  pengurus  kwartir  di
wilayahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3) Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara ex-officio. 

Pasal 32
Badan Kelengkapan
(1)  Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan kwartir.
(2)  Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat 1, terdiri dari:
a. dewan kehormatan;
b. satuan pengawas internal; dan
c.  dewan kerja.

Pasal 33
Dewan Kehormatan
(1)  Dewan  kehormatan Gerakan  Pramuka  adalah  badan  yang  dibentuk  oleh  kwartir  dan
gugus depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2)  Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi memberi pertimbangan kepada ketua
kwartir atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.

Pasal 34
Satuan Pengawas Internal
(1)  Satuan  pengawas  internal  adalah  badan  yang  dibentuk  oleh  kwartir  dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(2)  Satuan  pengawas  internal  berfungsi  melakukan  pengawasan  dan  pengendalian
manajemen kwartir.

Pasal 35
Dewan Kerja
(1)  Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh kwartir dan bertanggungjawab kepada
kwartir.
(2)  Dewan  kerja  terdiri  dari  perwakilan  pramuka  penegak  dan  pramuka  pandega  di
wilayahnya.
(3)  Dewan  kerja  berfungsi  sebagai  wadah  kaderisasi  kepemimpinan  dan  bertugas
membantu pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka
pandega. 

Pasal 36
Majelis Pembimbing
(1)  Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk majelis pembimbing.
(2)  Majelis  pembimbing  bertugas  memberikan  bimbingan  moral  dan  organisatoris  serta
memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. 
(3)  Majelis pembimbing terdiri dari unsur: 
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; 
c.  tokoh masyarakat; dan
d. tokoh pramuka.
(4)  a.   Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b. Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c. Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d. Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari dan
oleh anggota. 

Pasal 37
Organisasi Pendukung
(1)  Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat membentuk organisasi pendukung.
(2)  Organisasi pendukung terdiri dari:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan
f.  badan usaha.

Pasal 38
Satuan Karya Pramuka
(1)  Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai organisasi pendukung di  tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka. 
(2)  Pimpinan saka adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 39
Gugus Darma Pramuka
Gugus darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka
untuk memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara. 12


Pasal 40
Satuan Komunitas Pramuka
(1)  Satuan  komunitas  pramuka  disingkat  sako,  adalah  satuan  organisasi  penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2)  Sako merupakan himpunan dari gugus depan berbasis komunitas dan berbasis satuan
pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3)  Sako  di  tingkat  kwartir  dipimpin  secara  kolektif  oleh  suatu  pengurus  yang  disebut
pimpinan sako. 
(4)  Pimpinan sako adalah bagian integral dari kwartir.

Pasal 41
Pusat Penelitian dan Pengembangan
Pusat  penelitian  dan  pengembangan  Gerakan  Pramuka  merupakan  bagian  integral  dari
kwartir dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.

Pasal 42
Pusat Informasi
Pusat  informasi  Gerakan  Pramuka merupakan  bagian  integral  dari  kwartir  dan  berfungsi
sebagai  wadah  pelayanan  informasi  baik  di  dalam  maupun  di  luar  lingkungan  Gerakan
Pramuka.

Pasal 43
Badan Usaha
Badan  usaha  Gerakan  Pramuka  merupakan  bagian  integral  dari  kwartir  dan  berfungsi
sebagai  wadah  pengembangan  usaha  dalam  rangka  mendukung  pendanaan  Gerakan
Pramuka.

Pasal 44
Lembaga Pemeriksa Keuangan
(1)  Lembaga  pemeriksa  keuangan  Gerakan  Pramuka  adalah  lembaga  independen  yang
dibentuk  oleh  musyawarah  Gerakan  Pramuka  dan  bertanggungjawab  kepada
musyawarah Gerakan Pramuka.
(2)  Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir. 

BAB  VI
MUSYAWARAH

Pasal 45
(1)  Musyawarah  Gerakan  Pramuka  adalah  forum  tertinggi  dalam  Gerakan  Pramuka,  di
tingkat kwartir/gugus depan.
(2)  Musyawarah  Gerakan  Pramuka  di  tingkat  nasional  diselenggarakan  5  (lima)  tahun
sekali.
(3)  Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4)  Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5)  Musyawarah Gerakan Pramuka di  tingkat  ranting dan gugus depan diselenggarakan 3
(tiga) tahun sekali.

Pasal  46
Hal-hal Luar Biasa dan Mendesak
(1)  Dalam  menghadapi  hal-hal  yang  luar  biasa,  kwartir  Gerakan  Pramuka  dapat
menyelenggarakan musyawarah luar biasa. 
(2)  Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak, kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta
persetujuan  secara  tertulis  kepada  kwartir  di  bawahnya  setelah  berkonsultasi  dengan
majelis pembimbing. 


BAB  VII
ATRIBUT

Pasal  47
Atribut
(1)  Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a.  lambang;
b.  bendera;
c.  panji;
d.  himne;
e. mars; dan
f.  pakaian seragam.
(2)  Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak ciptanya.

Pasal 48
Lambang
Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.

Pasal 49
Bendera
Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna dasar putih dengan  lambang Gerakan Pramuka di  tengah berwarna merah, di atas
dan  di  bawah  lambang  Gerakan  Pramuka  terdapat  garis  merah  sepanjang  “panjang
bendera” dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.

Pasal 50
Panji
Panji Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional  Indonesia
yang dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor
448 Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.

Pasal 51
Himne dan Mars
(1)  Himne  Gerakan  Pramuka  adalah  lagu  Satya  Darma  Pramuka  yang  diciptakan  oleh
Husein Mutahar.
(2)  Mars Gerakan Pramuka  adalah  lagu  Jayalah Pramuka  yang  diciptakan  oleh Munatsir
Amin.

Pasal 52
Pakaian Seragam
Anggota Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.

BAB  VIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 53
Hak Peserta Didik
Setiap peserta didik berhak: 
a.  mengikuti pendidikan kepramukaan; 
b.  menggunakan atribut pramuka; 
c.  mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d.  mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan. 15


Pasal 54
Kewajiban Peserta Didik
Setiap peserta didik berkewajiban:
a.  melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b.  menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c.  mematuhi semua persyaratan dan ketentuan pendidikan kepramukaan.

Pasal  55
Hak Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.

Pasal 56
Kewajiban Orangtua Peserta Didik
Orangtua peserta didik berkewajiban untuk:
a.  membimbing,  mendukung,  dan  membantu  anak  dalam  mengikuti  pendidikan
kepramukaan; dan
b.  membimbing,  mendukung,  dan  membantu  satuan  pendidikan  kepramukaan  sesuai
dengan kemampuan. 

Pasal 57
Hak Masyarakat
Masyarakat  berhak  untuk berperan  serta  dan memberikan  dukungan  sumber  daya  dalam
kegiatan pendidikan kepramukaan.


BAB IX
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

Pasal  58
Pendapatan
Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a.  iuran anggota;
b.  bantuan majelis pembimbing;
c.  sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d.  bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui APBN/APBD setiap tahunnya;
e.  sumber  lain  yang  tidak  bertentangan,  baik  dengan  peraturan  perundang-undangan
maupun dengan kode kehormatan pramuka; dan
f.  usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka. 16

Pasal  59
Kekayaan
(1)  Kekayaan Gerakan Pramuka  terdiri dari barang bergerak dan  tidak bergerak serta hak
milik intelektual.
(2)  Pengelolaan  kekayaan/aset  yang  tidak  bergerak  yang  dikerjasamakan  dengan  pihak
ketiga  harus  diputuskan  melalui  rapat  pleno  pengurus  kwartir  dan  mendapat
persetujuan dari majelis pembimbing.
(3)  Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan  melalui  rapat  pleno  pengurus  kwartir  dengan  persetujuan  ketua  majelis
pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.


BAB X
PEMBUBARAN
Pasal 60
(1)  a. Gerakan  Pramuka  hanya  dapat  dibubarkan  oleh  Musyawarah  Nasional  Gerakan
Pramuka yang khusus diadakan untuk itu.
  b. Musyawarah nasional tersebut harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah kwartir daerah.
c. Musyawarah  nasional  untuk  membicarakan  usul  pembubaran  Gerakan  Pramuka
dinyatakan sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir daerah.
d. Usul    pembubaran    Gerakan  Pramuka    diterima  oleh  musyawarah  nasional  jika
disetujui dengan suara bulat.
(2)  Jika Gerakan Pramuka  dibubarkan, maka  cara  penyelesaian  kekayaan milik Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.


BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 61
(1)  Anggaran Dasar Gerakan Pramuka  ini dijabarkan  lebih  lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga Gerakan Pramuka.
(2)  Anggaran  Rumah  Tangga  Gerakan  Pramuka  ditetapkan  oleh  Musyawarah  Nasional
Gerakan Pramuka.





BAB  XII
PENUTUP
Pasal  62
Anggaran Dasar  ini  ditetapkan  oleh Musyawarah Nasional  Luar Biasa Gerakan Pramuka
yang diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About