ANGGARAN
DASAR GERAKAN PRAMUKA
PEMBUKAAN
Bahwa persatuan
dan kesatuan bangsa
dalam negara kesatuan
yang adil dan makmur,
materiil
dan spiritual serta beradab merupakan adicita bangsa Indonesia yang mulai
bangkit
dan siaga
sejak berdirinya Boedi
Oetomo pada tanggal
20 Mei 1908. Adicita
itu pulalah
yang merupakan
dorongan para pemuda
Indonesia melakukan Sumpah
Pemuda pada
tanggal 28
Oktober 1928. Dalam
upaya menggalang persatuan
untuk merebut
kemerdekaan
dan dengan jiwa dan semangat Sumpah Pemuda, rakyat Indonesia berjuang
untuk kemerdekaan
nusa dan bangsa
Indonesia yang diproklamasikan pada
tanggal 17
Agustus
1945. Kemerdekaan ini merupakan berkat
dan rahmat Tuhan Yang Maha Esa.
Bahwa gerakan
kepanduan nasional yang
lahir dan mengakar
di bumi nusantara
merupakan bagian
terpadu dari gerakan
perjuangan kemerdekaan Indonesia
yang
membentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh
karenanya, gerakan kepanduan
nasional Indonesia
mempunyai andil yang
tidak ternilai dalam
sejarah perjuangan
kemerdekaan.
Jiwa kesatria yang patriotik telah mengantarkan para pandu ke medan juang
bahu-membahu
dengan para pemuda untuk mewujudkan adicita bangsa Indonesia dalam
menegakkan
dan memandegani Negara Kesatuan Republik Indonesia selama-lamanya.
Bahwa kaum
muda sebagai potensi
bangsa dalam menjaga
kelangsungan bangsa dan
negara mempunyai
kewajiban melanjutkan perjuangan
bersama-sama orang dewasa
berdasarkan
kemitraan yang bertanggung jawab.
Bahwa
Gerakan Pramuka sebagai kelanjutan dan pembaruan gerakan kepanduan nasional,
dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 238 Tahun
1961 bertanggungjawab
atas kelestarian
Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang ditopang
oleh empat pilar
wawasan
kebangsaan, yaitu:
- Ideologi Pancasila
- Undang-Undang Dasar 1945
- Bhinneka Tunggal Ika
- Negara Kesatuan Republik Indonesia
Dengan
asas Pancasila, Gerakan Pramuka menyelenggarakan pendidikan bagi kaum muda
sebagai
kaderisasi kepemimpinan masa depan bangsa dan negara.
Bahwa dalam
upaya meningkatkan dan
melestarikan hal-hal tersebut,
telah diundangkan
Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2010
tentang Gerakan Pramuka
yang menetapkan
bahwa
Gerakan Pramuka adalah organisasi yang menyelenggarakan pendidikan nonformal,
melalui Pendidikan
Kepramukaan sebagai bagian
pendidikan nasional yang
dilandasi
Sistem
Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
Atas dasar
pertimbangan dan makna
yang terkandung dalam
uraian di atas,
maka
disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
BAB I
NAMA,
STATUS, TEMPAT, WAKTU, DAN HARI PRAMUKA
Pasal
1
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan
Pramuka adalah organisasi
pendidikan sebagaimana diatur
dalam Undang-
Undang Republik
Indonesia Nomor 12
Tahun 2010 tentang
Gerakan Pramuka dan
berstatus
badan hukum.
(3) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota
Negara Republik Indonesia.
(4) Gerakan Pramuka ditetapkan
dengan Keputusan Presiden Republik
Indonesia Nomor
238 Tahun
1961 tanggal 20 Mei 1961
sebagai kelanjutan dan
pembaruan Gerakan
Pendidikan Kepanduan
Nasional Indonesia, dan
didirikan untuk waktu
yang tidak
ditentukan.
(5) Hari Pramuka tanggal 14 Agustus.
BAB II
ASAS,
TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal
2
Asas
Gerakan
Pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal
3
Tujuan
Gerakan
Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka:
a. memiliki
kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat
hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa,
berkecakapan hidup, sehat
jasmani,
dan rohani;
b. menjadi
warga negara yang
berjiwa Pancasila, setia
dan patuh kepada
Negara
Kesatuan
Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna,
yang dapat
membangun dirinya sendiri
secara mandiri serta
bersama-sama
bertanggungjawab atas
pembangunan bangsa dan
negara, memiliki kepedulian
terhadap
sesama hidup dan alam lingkungan.
Pasal
4
Tugas
Pokok
Gerakan Pramuka
mempunyai tugas pokok
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan
bagi
kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi generasi yang lebih baik,
bertanggungjawab,
mampu membina dan mengisi kemerdekaan
serta membangun dunia
yang
lebih baik.
Pasal
5
Fungsi
Gerakan
Pramuka berfungsi sebagai penyelenggara pendidikan nonformal di luar sekolah
dan
di luar keluarga sebagai wadah pembinaan serta pengembangan kaum muda dilandasi
Sistem
Among, Prinsip Dasar dan Metode Kepramukaan.
BAB III
SIFAT
Pasal
6
(1) Gerakan
Pramuka adalah organisasi
pendidikan yang keanggotaannya bersifat
sukarela,
mandiri, tidak membedakan suku, ras, golongan, dan agama.
(2) Gerakan
Pramuka bukan organisasi
sosial-politik, bukan bagian
dari salah-satu
organisasi sosial-politik dan tidak menjalankan kegiatan
politik praktis.
(3) Gerakan Pramuka menjamin kemerdekaan
tiap-tiap anggotanya untuk memeluk agama
dan
kepercayaan masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
BAB IV
PENDIDIKAN
KEPRAMUKAAN
Bagian
Kesatu
Nilai,
Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan, dan
Kode
Kehormatan Pramuka
Pasal 7
Nilai
Nilai
Kepramukaan mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam
berpikir, berkata dan berbuat;
h. hemat, cermat dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
Pasal
8
Prinsip
Dasar Kepramukaan
Prinsip
Dasar Kepramukaan meliputi:
a. iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. peduli terhadap bangsa dan tanah air, sesama
hidup dan alam seisinya
c. peduli terhadap diri pribadinya; dan
d. taat kepada Kode Kehormatan Pramuka.
Pasal
9
Metode
Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan adalah metode belajar
interaktif dan progresif yang dilaksanakan
melalui:
a.
pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b.
belajar sambil melakukan;
c.
kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d.
kegiatan yang menarik dan menantang;
e.
kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
bimbingan, dorongan, dan dukungan;
g.
penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h.
satuan terpisah antara putra dan putri;
(2) Dalam
menjalankan Metode Kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada
ayat (1)
digunakan
Sistem Among dan Kiasan Dasar.
Pasal
10
Sistem
Among
(1)
Dalam melaksanakan pendidikan kepramukaan digunakan Sistem Among.
(2)
Sistem Among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta
didik agar
berjiwa merdeka, disiplin,
dan mandiri dalam
hubungan timbal balik
antarmanusia.
(3)
Sistem Among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
dengan
menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a.
di depan menjadi teladan;
b.
di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian.
Pasal
11
Kiasan
Dasar
Penyelenggaraan pendidikan
kepramukaan dikemas dengan menggunakan Kiasan Dasar
yang
bersumber dari sejarah perjuangan dan budaya bangsa.
Pasal
12
Kode
Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral
pramuka
dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode Kehormatan Pramuka terdiri dari Satya
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode
Kehormatan Pramuka merupakan
kode etik anggota
Gerakan Pramuka baik
dalam
kehidupan pribadi maupun bermasyarakat.
(4) Kode Kehormatan Pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan baik
dalam kehidupan
pribadi maupun bermasyarakat
secara sukarela dan
ditaati demi
kehormatan
diri.
(5) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berbunyi:
“Demi kehormatanku,
aku berjanji akan
bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap
Tuhan Yang Maha
Esa dan Negara
Kesatuan Republik
Indonesia,
mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup,
ikut serta membangun
masyarakat,
serta menepati Darma Pramuka.”
(6) Kode
Kehormatan Pramuka bagi
anggota Gerakan Pramuka
disesuaikan dengan
golongan
usia dan perkembangan jiwa dan jasmaninya yaitu:
a. Kode Kehormatan Pramuka Siaga terdiri dari
Dwisatya dan Dwidarma Pramuka;
b. Kode Kehormatan Pramuka Penggalang terdiri dari Trisatya Pramuka Penggalang
dan
Dasadarma; dan
c. Kode Kehormatan Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega, anggota dewasa
terdiri
dari Trisatya
Pramuka Penegak, Pramuka
Pandega, dan anggota
dewasa serta
Dasadarma.
Bagian
Kedua
Jalur
dan Jenjang
Pasal
13
Jalur
Pendidikan kepramukaan
dalam sistem pendidikan
nasional termasuk dalam
jalur
pendidikan nonformal
yang diperkaya dengan
pendidikan nilai-nilai Gerakan
Pramuka
dalam pembentukan
kepribadian yang berakhlak
mulia, berjiwa patriotik,
taat hukum,
disiplin,
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal
14
Jenjang
Jenjang
pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian
Ketiga
Peserta
Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal
15
Peserta
Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan
25 tahun
yang
mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik terdiri dari:
a.
pramuka siaga;
b.
pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d.
pramuka pandega.
Pasal
16
Tenaga
Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri dari:
a.
pembina pramuka;
b.
pelatih pembina pramuka;
c. pamong satuan karya pramuka; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan
standar tenaga pendidik dalam Gerakan
Pramuka.
Pasal
17
Kurikulum
(1) Pendidikan
kepramukaan dilaksanakan berdasarkan
pada nilai dan
kecakapan dalam
upaya
membentuk kepribadian peserta didik.
(2) Kurikulum
pendidikan kepramukaan disusun
sesuai dengan jenjang
pendidikan
kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar.
Bagian
Keempat
Satuan
Pendidikan Kepramukaan
Pasal
18
Satuan
Pendidikan
(1) Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a.
gugus depan; dan
b.
pusat pendidikan dan pelatihan.
(2) Pendidikan kepramukaan yang mencakup
keterampilan khusus untuk pramuka penegak
dan
pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka
Pasal
19
Gugus
Depan
(1) Gugus depan adalah satuan pendidikan dan
satuan organisasi terdepan.
(2) Gugus
depan meliputi gugus
depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus
depan
berbasis
komunitas.
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
meliputi gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan
formal.
(4) Gugus
depan berbasis komunitas
meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan,
agama,
profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal
20
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan
karya pramuka merupakan
satuan pendidikan keterampilan
khusus bagi
pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(2) Satuan
karya pramuka berfungsi
untuk menyalurkan minat,
mengembangkan bakat,
dan
pengalaman para pramuka penegak dan pramuka pandega dalam berbagai bidang
ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Pasal
21
Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat
pendidikan dan pelatihan
kepramukaan adalah satuan
pendidikan untuk
mendidik, melatih,
dan memberikan sertifikasi
kompetensi bagi tenaga
pendidik
kepramukaan.
(2) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
merupakan bagian integral dari kwartir.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
berada di tingkat cabang, daerah, dan
Nasional.
Bagian
Kelima
Evaluasi,
Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal
22
Evaluasi
(1) Evaluasi
dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan
kepramukaan
sebagai
bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak
yang
berkepentingan.
(2) Evaluasi
dilakukan terhadap peserta
didik, tenaga pendidik,
dan kurikulum, di
setiap
jenjang
dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan
oleh pembina.
(4) Evaluasi
terhadap tenaga pendidik
dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan
tingkat Nasional.
(5) Evaluasi
terhadap kurikulum pendidikan
kepramukaan dilakukan oleh
Pusat
Pendidikan
dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional.
Pasal
23
Akreditasi
(1) Akreditasi
dilakukan untuk menentukan
kelayakan kegiatan dan
satuan pendidikan
kepramukaan
pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi
dilakukan atas dasar
kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan
oleh
lembaga
akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
24
Sertifikasi
(1) Sertifikasi
dilakukan terhadap peserta
didik dan tenaga pendidik sebagai pengakuan
kompetensi
yang dimilikinya.
(2) Sertifikasi
bagi peserta didik
berbentuk tanda kecakapan
dan bagi tenaga
pendidik
berbentuk
sertifikat kompetensi.
(3) Tanda
kecakapan diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi
peserta didik
melalui
penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum
dan uji
kecakapan khusus sesuai
dengan jenjang pendidikan
kepramukaan oleh
pembina.
(4) Sertifikat
kompetensi diberikan sebagai
pengakuan terhadap kompetensi
tenaga
pendidik
melalui penilaian yang
dilaksanakan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan
tingkat Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian
Kesatu
Keanggotaan
Pasal
25
Keanggotaan
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah warga negara
Republik Indonesia yang terdiri dari:
a. anggota biasa:
1)
anggota muda adalah anggota Gerakan Pramuka yang berusia 7 sampai dengan
25
tahun disebut peserta didik.
2)
anggota dewasa adalah
anggota Gerakan Pramuka
yang berusia di
atas 25
tahun yang
terdiri dari tenaga
pendidik, andalan, pimpinan
satuan karya
pramuka,
pimpinan satuan komunitas pramuka, anggota gugus darma pramuka,
majelis
pembimbing, dan staf kwartir,
b. anggota
kehormatan adalah anggota
yang diangkat karena
jasanya kepada
Gerakan
Pramuka.
(2) Warga
negara asing dapat
bergabung dalam suatu
gugus depan sebagai
anggota
tamu.
Pasal
26
Pramuka
Utama
Kepala
Negara Republik Indonesia adalah Pramuka Utama.
Bagian
Kedua
Kelembagaan
Pasal
27
Kelembagaan
Kelembagaan
dalam Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. satuan organisasi;
b. majelis pembimbing;
c. organisasi pendukung; dan
d. lembaga pemeriksa keuangan.
Pasal
28
Satuan
Organisasi
Satuan
organisasi Gerakan Pramuka terdiri dari:
a.
gugus depan; dan
b.
kwartir.
Pasal
29
Gugus
Depan
(1) Gugus
depan adalah satuan
pendidikan dan satuan
organisasi terdepan
penyelenggara
pendidikan kepramukaan dan wadah berhimpun peserta didik.
(2) Gugus depan lengkap terdiri dari:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
Pasal
30
Kwartir
(1)
Kwartir adalah satuan
organisasi pengelola Gerakan
Pramuka yang dipimpin
secara
kolektif
pada setiap tingkatan wilayah.
(2)
Kwartir terdiri atas:
a. kwartir
ranting, yang mengoordinasikan gugus
depan di satu
wilayah kecamatan
/distrik;
b. kwartir
cabang, yang mengoordinasikan kwartir
ranting di satu
wilayah
kabupaten/kota;
c. kwartir daerah, yang mengoordinasikan kwartir
cabang di satu wilayah provinsi; dan
d. Kwartir
Nasional, yang mengoordinasikan kwartir
daerah di wilayah
Republik
Indonesia
dan gugus depan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Pasal
31
Kepengurusan
Kwartir
(1)
Kepengurusan kwartir ranting dipilih
oleh pengurus gugus depan di wilayahnya secara
demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2)
Kepengurusan kwartir cabang,
daerah, dan nasional
dipilih oleh pengurus
kwartir di
wilayahnya
secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(3)
Kepengurusan kwartir tidak terikat dengan jabatan publik secara
ex-officio.
Pasal
32
Badan
Kelengkapan
(1) Di setiap kwartir dibentuk badan kelengkapan
kwartir.
(2) Badan kelengkapan sebagaimana dimaksud pada
ayat 1, terdiri dari:
a.
dewan kehormatan;
b.
satuan pengawas internal; dan
c. dewan kerja.
Pasal
33
Dewan
Kehormatan
(1) Dewan
kehormatan Gerakan Pramuka adalah
badan yang dibentuk
oleh kwartir dan
gugus
depan serta bertanggung jawab kepada ketua kwartir atau ketua gugus depan.
(2) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka berfungsi
memberi pertimbangan kepada ketua
kwartir
atau ketua gugus depan dalam pemberian anugerah, penghargaan, sanksi, dan
rehabilitasi.
Pasal
34
Satuan
Pengawas Internal
(1) Satuan
pengawas internal adalah
badan yang dibentuk
oleh kwartir dan
bertanggungjawab
kepada ketua kwartir.
(2) Satuan
pengawas internal berfungsi
melakukan pengawasan dan
pengendalian
manajemen
kwartir.
Pasal
35
Dewan
Kerja
(1) Dewan kerja adalah badan yang dibentuk oleh
kwartir dan bertanggungjawab kepada
kwartir.
(2) Dewan
kerja terdiri dari
perwakilan pramuka penegak
dan pramuka pandega
di
wilayahnya.
(3) Dewan
kerja berfungsi sebagai
wadah kaderisasi kepemimpinan
dan bertugas
membantu
pimpinan kwartir dalam mengelola kegiatan pramuka penegak dan pramuka
pandega.
Pasal
36
Majelis
Pembimbing
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis
pembimbing bertugas memberikan
bimbingan moral dan
organisatoris serta
memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah;
b.
pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d.
tokoh pramuka.
(4) a.
Majelis Pembimbing Nasional diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.
b.
Majelis pembimbing daerah diketuai oleh gubernur.
c.
Majelis pembimbing cabang diketuai oleh bupati/walikota.
d.
Majelis pembimbing ranting diketuai oleh camat/kepala distrik.
e.
Majelis pembimbing gugus depan diketuai oleh seorang ketua yang dipilih dari
dan
oleh
anggota.
Pasal
37
Organisasi
Pendukung
(1) Kwartir cabang, daerah, dan Nasional dapat
membentuk organisasi pendukung.
(2) Organisasi pendukung terdiri dari:
a.
satuan karya pramuka;
b.
gugus darma pramuka;
c.
satuan komunitas pramuka;
d.
pusat penelitian dan pengembangan;
e.
pusat informasi; dan
f. badan usaha.
Pasal
38
Satuan
Karya Pramuka
(1) Satuan karya pramuka disingkat saka, sebagai
organisasi pendukung di tingkat kwartir
dipimpin
secara kolektif oleh suatu pengurus yang disebut pimpinan saka.
(2) Pimpinan saka adalah bagian integral dari
kwartir.
Pasal
39
Gugus
Darma Pramuka
Gugus
darma pramuka adalah wadah pengabdian bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka
untuk
memajukan Gerakan Pramuka dan berbakti pada bangsa dan negara. 12
Pasal
40
Satuan
Komunitas Pramuka
(1) Satuan
komunitas pramuka disingkat
sako, adalah satuan
organisasi penyelenggara
pendidikan
kepramukaan yang berbasis antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Sako merupakan himpunan dari gugus depan
berbasis komunitas dan berbasis satuan
pendidikan
yang mempunyai kekhususan dalam profesi, aspirasi dan agama.
(3) Sako
di tingkat kwartir
dipimpin secara kolektif
oleh suatu pengurus
yang disebut
pimpinan
sako.
(4) Pimpinan sako adalah bagian integral dari
kwartir.
Pasal
41
Pusat
Penelitian dan Pengembangan
Pusat penelitian
dan pengembangan Gerakan
Pramuka merupakan bagian
integral dari
kwartir
dan berfungsi sebagai wadah penelitian dan pengembangan Gerakan Pramuka.
Pasal
42
Pusat
Informasi
Pusat informasi
Gerakan Pramuka merupakan bagian
integral dari kwartir
dan berfungsi
sebagai wadah
pelayanan informasi baik
di dalam maupun
di luar lingkungan
Gerakan
Pramuka.
Pasal
43
Badan
Usaha
Badan usaha
Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari
kwartir dan berfungsi
sebagai wadah
pengembangan usaha dalam
rangka mendukung pendanaan
Gerakan
Pramuka.
Pasal
44
Lembaga
Pemeriksa Keuangan
(1) Lembaga
pemeriksa keuangan Gerakan
Pramuka adalah lembaga
independen yang
dibentuk oleh
musyawarah Gerakan Pramuka
dan bertanggungjawab kepada
musyawarah
Gerakan Pramuka.
(2) Lembaga pemeriksa keuangan berfungsi
mengawasi dan memeriksa keuangan kwartir.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal
45
(1) Musyawarah
Gerakan Pramuka adalah
forum tertinggi dalam
Gerakan Pramuka, di
tingkat
kwartir/gugus depan.
(2) Musyawarah
Gerakan Pramuka di
tingkat nasional diselenggarakan 5
(lima) tahun
sekali.
(3) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat daerah
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(4) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat cabang
diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali.
(5) Musyawarah Gerakan Pramuka di tingkat
ranting dan gugus depan diselenggarakan 3
(tiga)
tahun sekali.
Pasal 46
Hal-hal
Luar Biasa dan Mendesak
(1) Dalam
menghadapi hal-hal yang
luar biasa, kwartir
Gerakan Pramuka dapat
menyelenggarakan
musyawarah luar biasa.
(2) Dalam menghadapi hal-hal yang mendesak,
kwartir Gerakan Pramuka dapat meminta
persetujuan secara
tertulis kepada kwartir
di bawahnya setelah
berkonsultasi dengan
majelis
pembimbing.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 47
Atribut
(1) Gerakan Pramuka memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne;
e.
mars; dan
f. pakaian seragam.
(2) Atribut Gerakan Pramuka didaftarkan hak
ciptanya.
Pasal
48
Lambang
Lambang
Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa.
Pasal
49
Bendera
Bendera
Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga banding dua,
warna
dasar putih dengan lambang Gerakan
Pramuka di tengah berwarna merah, di
atas
dan di
bawah lambang Gerakan
Pramuka terdapat garis
merah sepanjang “panjang
bendera”
dan di sisi tiang terdapat garis merah sepanjang “lebar bendera”.
Pasal
50
Panji
Panji
Gerakan Pramuka adalah Panji Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia
yang
dianugerahkan oleh Presiden Republik Indonesia dengan Keputusan Presiden Nomor
448
Tahun 1961, tanggal 14 Agustus 1961.
Pasal
51
Himne
dan Mars
(1) Himne
Gerakan Pramuka adalah
lagu Satya Darma
Pramuka yang diciptakan
oleh
Husein
Mutahar.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah
lagu Jayalah Pramuka yang
diciptakan oleh Munatsir
Amin.
Pasal
52
Pakaian
Seragam
Anggota
Gerakan Pramuka menggunakan pakaian seragam beserta tanda-tandanya.
BAB VIII
HAK
DAN KEWAJIBAN
Pasal
53
Hak
Peserta Didik
Setiap
peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda
kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti
kegiatan kepramukaan. 15
Pasal
54
Kewajiban
Peserta Didik
Setiap
peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat
pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 55
Hak
Orangtua Peserta Didik
Orangtua
peserta didik berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan
memperoleh
informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal
56
Kewajiban
Orangtua Peserta Didik
Orangtua
peserta didik berkewajiban untuk:
a. membimbing,
mendukung, dan membantu
anak dalam mengikuti
pendidikan
kepramukaan;
dan
b. membimbing,
mendukung, dan membantu
satuan pendidikan kepramukaan
sesuai
dengan
kemampuan.
Pasal
57
Hak
Masyarakat
Masyarakat berhak
untuk berperan serta dan memberikan dukungan
sumber daya dalam
kegiatan
pendidikan kepramukaan.
BAB
IX
PENDAPATAN
DAN KEKAYAAN
Pasal 58
Pendapatan
Pendapatan
Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. bantuan majelis pembimbing;
c. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
d. bantuan Pemerintah/pemerintah daerah melalui
APBN/APBD setiap tahunnya;
e. sumber
lain yang tidak
bertentangan, baik dengan
peraturan perundang-undangan
maupun
dengan kode kehormatan pramuka; dan
f. usaha dana, badan usaha yang dimiliki Gerakan
Pramuka. 16
Pasal 59
Kekayaan
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari barang bergerak dan tidak bergerak serta hak
milik
intelektual.
(2) Pengelolaan
kekayaan/aset yang tidak
bergerak yang dikerjasamakan dengan
pihak
ketiga harus
diputuskan melalui rapat
pleno pengurus kwartir
dan mendapat
persetujuan
dari majelis pembimbing.
(3) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang
berupa barang tidak bergerak, harus
diputuskan melalui
rapat pleno pengurus
kwartir dengan persetujuan
ketua majelis
pembimbing
dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB
X
PEMBUBARAN
Pasal
60
(1) a. Gerakan
Pramuka hanya dapat
dibubarkan oleh Musyawarah
Nasional Gerakan
Pramuka
yang khusus diadakan untuk itu.
b. Musyawarah nasional tersebut harus
diusulkan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga
jumlah
kwartir daerah.
c.
Musyawarah nasional untuk
membicarakan usul pembubaran
Gerakan Pramuka
dinyatakan
sah jika dihadiri oleh utusan dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah
kwartir
daerah.
d.
Usul pembubaran Gerakan
Pramuka diterima oleh
musyawarah nasional jika
disetujui
dengan suara bulat.
(2) Jika Gerakan Pramuka dibubarkan, maka cara penyelesaian kekayaan milik Gerakan
Pramuka
ditetapkan oleh musyawarah nasional yang memutuskan pembubaran itu.
BAB
XI
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal
61
(1) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka ini dijabarkan lebih
lanjut dalam Anggaran Rumah
Tangga
Gerakan Pramuka.
(2) Anggaran
Rumah Tangga Gerakan
Pramuka ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional
Gerakan
Pramuka.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 62
Anggaran
Dasar ini ditetapkan
oleh Musyawarah Nasional Luar
Biasa Gerakan Pramuka
yang
diselenggarakan di Jakarta pada tanggal 29 April 2012.
0 komentar:
Posting Komentar