Pages

Selasa, 10 Desember 2013

AGAMA ISLAM



 
Iman kepada rosul :  Mempercayai bahwa rosul diutus dan di tugaskan allah menyampaikan ajaran allah (wahyu)
Ulul azmi : rosul yang di beri ketabahan, keuletan dan kesabaran yang tinnggi dalam melaksanakan tugas suci (menyampaikam wahyu)  
Nabi ulul azmi : Nabi Muhammad, Nabi Nuh , Nabi Ibrahim, Nabi Musa dan Nabi Isa
Perbedaan nabi dan rosul
Nabi
Rasul
Nabi menerima wahyu dari allah tetapi tidak wajib untuk di sampaikan dan di ajarkan kepada umatnya
Rasul menerima wahyu dari allah di wajibkan untuk disampaikan dan diajarkan kepada umatnya

Nabi menerima wahyu beberapa peraturan yang telah ada
Rasul menerima wahyu berupa peraturan baru ( telah di sempurnakan ) dan di tugaskan  untuk menyampaikan kedapa umatnya

Taubat : rasa jerah tidak mengulangi perbuatan yang salah dan berdosa kembali berbuat terpuji hukumnya wajib
Macam-macam sifat taubat :
1.      Nadam : menyesali perbutan dosa yang telah di lakukan
2.      Iqla       : mencabut dan tidak akan mengulangi perbuatan dosa lagi
3.      Ibdal : mengganti perbuatan dosa menjadi perbuatan yang baik
Raja : harapan seseorang untuk menerima balasan yang layak karena perbuatannya
Tamanatannya
-          Tamanni : : pengharapan yapengharapan yang tidak layak
-          Optimis : pengharapan baik/ meyakni usahanya akan berhasil
-          Pesimis :  tidak mempunyai harapan ( putus asa)
-          Jual beli : menukaran suatu barang dengan barang lain dengan cara tertentu ( menye( menyerahkan sesuatu dengan imbalan yang di tenatu dengan imbalan yang di tentukan oleh saya’)
syarat-syarat jual beli :
1.      Berakal
2.      Baligh
3.      Memakai alat jual beli yang sah
4.      Suka sama suka
Macam-macam jual beli :
-          Muqayah : menjual barang dengan barang
-          Syaraf : menjual uang tunai dengan uang tunai
-          Salam : menjual barang bertempo dengan uang tunai
-          Muthlaq ; menjual barang dengan uang
Hukum jual beli :
-          Mubah : hukum jual beli
-          Wajib : wali anak yatim menjual hartanya karena hutangnya lebih banyak bari pada hutangnya
-          Haram : di gunakan dalam hal penipuan
-          Sunnah : jual beli kepada sahabat/family yang di sayangi dan kepada orang yang membutuhkan
-          Khiyar/ hak pilih : cara boleh atau tidak menentukan suatu barang
Macam –macam khiyar :
-          Khiyar  majelis : pembeli dan penjual menentukan 2 perkara ( melangsungkan /membatalkan ) tetapi berada di tempat tersebut
-          Khiyar syarat : penjula dan pembeli boleh mementukan syarat atas suatu trnsaksi
-          Khiyar aibi( barang cacat ) : pembeli boleh mengembalikan barang pembelihannya karena mengurangi kualitas barang tersebut
Riba : bertamah, menurut istilah kelebiahan/bertamahan pembayaran tanpa ada ganti/ imbalan yang  di aisyaratkan seseorang dari 2 orang melakukan transaksi
Macam-macam riba :
-          Fardli : tukar menukar barang sejenis dengan jumlah berbeda
-          Yadi : jual beli yang berpisah sebelum ada serah terima antara penjual dan pembeli
-          Nasi’ah : orang yang berhutang memperhitungkan waktu yang di tangguhkan dan setelah waktu di tentukan tidak melunasinya  maka harus menambah pebayarannya
-          Qordli : pijam meminjam sedangkan pemberi pinjaman menarik keuntungan dengan pembayaran kembali lebih dri yang di pinjam
-          Syrikah : percampuran ( sehingga sulit di bedakan ) menurut trimologis perserikatan dagang ikatan kerja sama di lakukan 2/ lebih dalam perdagangan
Syarat –syarat syirkah :
1.      Berakal sehat
2.      Baligh
3.      Merdekah
4.      Tidak paksaan
Macam – macam syirkah :
-          Syirkah inan : perjanjian antara 2 orang /lebih untuk bekerja sama dalam harta yang disepakati bersama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
-          Syirkah kerja : perjanjian antra 2 orang/ lebih untuk melakukan suatu usaha yang hasilnya  dibagi brsama contoh membuat sumur
-          Syikah mudlorobah / qirad : member I modal kepada orang lain untuk usaha tertentu sedangkan keuntungan di bagi bersama sesuai perjajian
-          Musaqah : memaru hasil kebun pada tukan kebun agar di pelihara hasil
-          Muzaroah : bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan petani dengan perjanjian hasilnya di bagi menurut ke sepakatan seangkan benih/bibitnya dari petani
-          Mukhabarah : penggarapan sawh/ladang yang bibitnya dan semua biaya penggarapanya dari pemilik sawah/ladang, penggarap hanya sebagai buruh semata, maka ia tidak wajibkan membayar zakat dan di keuarkan oleh pemilik

0 komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

Blogroll

About