Iman
kepada rosul :
Mempercayai bahwa rosul diutus dan di tugaskan allah menyampaikan ajaran
allah (wahyu)
Ulul
azmi
: rosul yang di beri ketabahan, keuletan dan kesabaran yang tinnggi dalam
melaksanakan tugas suci (menyampaikam wahyu)
Nabi
ulul azmi : Nabi Muhammad, Nabi Nuh , Nabi Ibrahim, Nabi Musa
dan Nabi Isa
Perbedaan nabi dan rosul
|
Nabi
|
Rasul
|
|
Nabi
menerima wahyu dari allah tetapi tidak wajib untuk di sampaikan dan di
ajarkan kepada umatnya
|
Rasul
menerima wahyu dari allah di wajibkan untuk disampaikan dan diajarkan kepada
umatnya
|
|
Nabi
menerima wahyu beberapa peraturan yang telah ada
|
Rasul
menerima wahyu berupa peraturan baru ( telah di sempurnakan ) dan di tugaskan
untuk menyampaikan kedapa umatnya
|
Taubat
:
rasa jerah tidak mengulangi perbuatan yang salah dan berdosa kembali berbuat
terpuji hukumnya wajib
Macam-macam
sifat taubat :
1.
Nadam
: menyesali perbutan dosa yang telah di lakukan
2.
Iqla
: mencabut dan tidak akan mengulangi
perbuatan dosa lagi
3.
Ibdal
: mengganti perbuatan dosa menjadi perbuatan yang baik
Raja
:
harapan seseorang untuk menerima balasan yang layak karena perbuatannya
Tamanatannya
-
Tamanni
: : pengharapan yapengharapan yang tidak layak
-
Optimis
:
pengharapan baik/ meyakni usahanya akan berhasil
-
Pesimis
: tidak mempunyai harapan ( putus asa)
-
Jual
beli
: menukaran suatu barang dengan barang lain dengan cara tertentu ( menye(
menyerahkan sesuatu dengan imbalan yang di tenatu dengan imbalan yang di
tentukan oleh saya’)
syarat-syarat
jual beli :
1.
Berakal
2.
Baligh
3.
Memakai alat jual beli yang sah
4.
Suka sama suka
Macam-macam
jual beli :
-
Muqayah
:
menjual barang dengan barang
-
Syaraf
: menjual uang tunai dengan uang tunai
-
Salam
:
menjual barang bertempo dengan uang tunai
-
Muthlaq
; menjual barang dengan uang
Hukum
jual beli :
-
Mubah
: hukum jual beli
-
Wajib
:
wali anak yatim menjual hartanya karena hutangnya lebih banyak bari pada
hutangnya
-
Haram
:
di gunakan dalam hal penipuan
-
Sunnah
: jual beli kepada sahabat/family yang di sayangi dan kepada orang yang
membutuhkan
-
Khiyar/
hak pilih : cara boleh atau tidak menentukan suatu barang
Macam
–macam khiyar :
-
Khiyar majelis : pembeli dan
penjual menentukan 2 perkara ( melangsungkan /membatalkan ) tetapi berada di
tempat tersebut
-
Khiyar
syarat : penjula dan pembeli boleh mementukan syarat atas
suatu trnsaksi
-
Khiyar
aibi( barang cacat ) : pembeli boleh mengembalikan barang
pembelihannya karena mengurangi kualitas barang tersebut
Riba
:
bertamah, menurut istilah kelebiahan/bertamahan pembayaran tanpa ada ganti/
imbalan yang di aisyaratkan seseorang
dari 2 orang melakukan transaksi
Macam-macam
riba :
-
Fardli
: tukar menukar barang sejenis dengan jumlah berbeda
-
Yadi
: jual beli yang berpisah sebelum ada serah terima antara penjual dan pembeli
-
Nasi’ah
: orang yang berhutang memperhitungkan waktu yang di tangguhkan dan setelah
waktu di tentukan tidak melunasinya maka
harus menambah pebayarannya
-
Qordli
: pijam meminjam sedangkan pemberi pinjaman menarik keuntungan dengan
pembayaran kembali lebih dri yang di pinjam
-
Syrikah
: percampuran
( sehingga sulit di bedakan ) menurut trimologis perserikatan dagang ikatan
kerja sama di lakukan 2/ lebih dalam perdagangan
Syarat
–syarat syirkah :
1.
Berakal sehat
2.
Baligh
3.
Merdekah
4.
Tidak paksaan
Macam
– macam syirkah :
-
Syirkah
inan
: perjanjian antara 2 orang /lebih untuk bekerja sama dalam harta yang
disepakati bersama bertujuan untuk mendapatkan keuntungan
-
Syirkah
kerja : perjanjian antra 2 orang/ lebih untuk melakukan
suatu usaha yang hasilnya dibagi brsama
contoh membuat sumur
-
Syikah
mudlorobah / qirad : member I modal kepada orang lain untuk
usaha tertentu sedangkan keuntungan di bagi bersama sesuai perjajian
-
Musaqah
:
memaru hasil kebun pada tukan kebun agar di pelihara hasil
-
Muzaroah
:
bentuk kerja sama antara pemilik tanah dan petani dengan perjanjian hasilnya di
bagi menurut ke sepakatan seangkan benih/bibitnya dari petani
-
Mukhabarah
:
penggarapan sawh/ladang yang bibitnya dan semua biaya penggarapanya dari
pemilik sawah/ladang, penggarap hanya sebagai buruh semata, maka ia tidak
wajibkan membayar zakat dan di keuarkan oleh pemilik
0 komentar:
Posting Komentar